Terwujudkebahagiaan di dunia maupun akhirat dapat dilakukan melalui perantara pernikahan. Semoga bermanfaat dan mudah untuk dipahami yah. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama norma hukum dan. Bagi yang beragama islam pencatatan pernikahan dilaksanakan oleh a. Tidak saling menuntut soal agama antara kedua belah pihak c. Maka hukum menikah bagi orang tersebut adalah. 19 Diantara prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam adalah: No. 1. 2. Butir-butir Soal Sebutkan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam yang sesuai ketentuan syariat! Ada banyak kasus perceraian pernikahan di masyarakat, tengah bagaimana hasil analisa kalian atas masalah ini? 1. 2. 3. l. Prinsip ibadah 2. Prinsip saling memotivasi dan menguatkan 3. MengenalIslam . Tentang Website . Petunjuk Pengguna Saya Telah Menikah Namun Tidak Pakai Buku Nikah, Dia Bertanya Tentang Hukum Talak, Disebabkan Bahwa Negara Ini Tidak Mengakui Pernikahan Tanpa Ada Pencatatan Resmi Hukum-hukum Nikah 218189 05-03-2018 Hukum Rujuk Dengan Jimak Pada Masa Idah Jika Suami Tidak Sadar Telah Menjatuhkan Disajikandeskripsi konseptual tentang nikah dalam islam menurut pandangan para ulama fikih, mahasiswa dapat menyimpulkan nikah dalam islam. Ada dua saksi yang baik. 1 3 dan 4 3. Soal essay 1 10 1. Terdapat dua hal yang dapat mengubah hukum menikah menjadi sunnah. Istri yang tidak bisa mencintai suami apakah seorang istri yang tidak. Anak Asramasiswa berada di dalam kompleks pesantren, Kiai juga tinggal di kompleks pesantren. Soal No. 3) Kemukakan beberapa keteladanan perkembangan Islam di Indonesia! Jawaban : Perkembangan Islam di Indonesia tidak lepas dari jasa tokoh-tokoh yang menyebarkannya hingga agama Islam dapat diterima hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada awalnya, tokoh-tokoh yang menyebarkan agama Islam di Indonesia adalah para pedagang yang berasal dari jazirah Arab. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Ilustrasi Pengertian Pernikahan. Foto umum, pernikahan merupakan prosesi sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang berkomitmen untuk hidup bersama dalam ikatan yang apakah kamu sudah memahami makna pernikahan yang sesungguhnya? Untuk menemukan jawabannya, simak penjelasan soal pengertian pernikahan berikut Pernikahan Secara UmumIlustrasi Pengertian Pernikahan. Foto laman Kemenag, pernikahan adalah ikatan lahir dan batin dari seorang laki-laki dan perempuan, berarti siapa saja yang siap menikah maka harus siap diikat. Ikatan pernikahan itu akan melahirkan hak dan kewajiban antar pasangan, maka mereka harus benar-benar memahami hak dan kewajiban Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 tentang perkawinan, pernikahan atau perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, nikah diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri dengan resmi atau Pernikahan Menurut Agama IslamIlustrasi Pengertian Pernikahan. Foto dari buku Hukum Perkawinan oleh Tinuk Dwi Cahyani, pernikahan diambil dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “Zawwaja” dan “Nakaha”. Disebutkan dalam Al Quran bahwa “Nakaha” artinya menghimpun dan “Zawwaja” artinya menurut Islam adalah suatu akad perjanjian yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau Hukum Pernikahan Menurut IslamIlustrasi Pengertian Pernikahan. Foto menikah dalam Islam adalah sunah. artinya, siapa yang mengerjakannya akan mendapat pahala, namun tidak berdosa jika ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” Bukhari dan Muslim.Meski begitu, jumhur ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima, yaitu1. MubahHukum mubah atau boleh berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan nikah atau SunnahHukum sunnah berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah WajibHukum wajib bagi siapa pun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak MakruhHukum makruh berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menjalani kehidupan rumah HaramHukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya, mempermainkannya serta memeras dan Syarat Pernikahan Menurut IslamIlustrasi Pengertian Pernikahan. Foto rukun sah pernikahan adalahKeduanya tidak memiliki hubungan haram dari keturunan dan sepersusuan atau berbeda ijab yang diucapkan wali atau qabul dari mempelai pria atau ini syarat sah pernikahan, yaituTelah ditentukannya nama masing-masing tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi“Tidak sah nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.”Apa hukum menikah?Apa rukun sah menikah dalam Islam?Apa syarat sah menikah dalam Islam? Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA/SMK materi Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga lengkap dengan kunci EssayMengapa Islam sangat menganjurkan pernikahan?Tuliskan ayat Al-Quran tentang pernikahanTuliskan hadis yang menganjurkan untuk menikahTuliskan pengertian pernikahan secara bahasa dan menurut syari’ahTuliskan tujuan pernikahan dalam islamSebutkan dan jelaskan hukum Pernikahan dalam IslamSebutkan dan jelaskan 2 jenis mahram dilihat dari kondisinyaSebutkan dan jelaskan 4 jenis mahram berdasarkan kelompoknyaSebutkan rukun dan syarat pernikahanSebutkan dan jelaskan pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah kewajiban suami isteri dalam IslamSebutkan hikmah pernikahanTuliskan contoh perilaku mulia yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga1. Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak Ayat Al-Quran tentang pernikahan, yaitua. an-Nahl/1672Allah Swt. menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah an-Nur/2432Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui3. Hadis yang menganjurkan untuk menikah, yaitu“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng dari gejolak nafsu”. HR. Al-Bukhari dan Muslim.4. Berikut pengertian pernikahan secara bahasa dan menurut syari’ahSecara bahasa, “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ”nikah” adalah sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri dengan resmi atau “pernikahan”.Menurut syari’ah, “nikah” artinya akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban Tujuan pernikahan dalam islam, yaituUntuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasiUntuk mendapatkan ketenangan hidupUntuk membentengi akhlakUntuk meningkatkan ibadah kepada Allah mendapatkan keturunan yang salehUntuk menegakkan rumah tangga yang Islami6. Hukum Pernikahan dalam Islam, yakniWajib, yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak yaitu bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah berakal.Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan Ada 2 jenis mahram dilihat dari kondisinya, yakniMahram muabbad wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya seperti keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiriMahram gair muabbad, yaitu mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal Ada 4 jenis mahram berdasarkan kelompoknya, yaknia. Keturunan, yaituIbu dan seterusnya ke atasAnak perempuan dan seterusnya ke bawahSaudara perempuan sekandung, seayah atau seibuBibi saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibuBibi saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibuAnak perempuan dari saudara laki- laki terus kebawahAnak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawahb. Pernikahan, yaituIbu isterinya mertua dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan atau susuanRabibah, yaitu anak tiri anak isteri yang dikawin dengan suami lain, jika sudah bercampur dengan ayah dan seterusnya keatasWanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek datuk sampai ke atasIsteri anaknya yang laki-laki menantu dan seterusnya ke Persusuan, yaituIbu yang menyusuiSaudara perempuan yang mempunyai hubungan susuand. Dikumpul/ dimadu, yaituSaudara perempuan dari isteriBibi perempuan dari isteriKeponakan perempuan dari isteri9. Rukun dan syarat pernikahan dalam Islam, yaknia. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikutBukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing- masing beridentitas jelas, harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang Calon istri, syaratnyaBukan mahram si dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin syarat wali adalah sebagai berikutorang yang dikehendaki, bukan orang yang bukan perempuan atau si bukan tidak tidak terhalang wali berbeda bukan Dua orang saksi, syaratnyaBerjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai dalam keadaan rela dan tidak Sigah Ijab Kabul, yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah sebagai berikutTidak tergantung dengan syarat terikat dengan waktu dengan bahasa menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah sindiran, karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari Pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw., yakniPernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lamaPernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah serta belum memasuki waktu dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang laki- laki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena Kewajiban suami isteri dalam Islam, yaitua. Kewajiban bersama suami dan istriMemelihara dan mendidik anak dengan baik terhadap mertua, ipar dan kerabat lainnya baik dari suami atau dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;Saling bantu membantu antara penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang diantara Kewajiban Suami terhadap IstriMenjadi pemimpin, memelihara dan membimbing keluarga lahir dan batin serta menjaga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganyaMemberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimalBergaul dengan isteri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara anggota keluarganya, terutama suami dan isteri bertanggung jawab sesuai fungsi dan perannya kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sepanjang sesuai norma Islam, membantu tugas-tugas isteri serta tidak mempersulit kegiatan Kewajiban Istri terhadap SuamiTaat kepada perintah suamiSelalu menjaga diri dan kehormatan atas nafkah yang diterima dan menggunakannya dengan suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin12. Hikmah pernikahan, yaituTerciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diridai Allah keturunan yang sah dari hasil kehormatan suami istri dari perbuatan kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak Contoh perilaku mulia yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga, yaituMelaksanakan perintah Allah Swt.. Memelihara keturunan dan memperbanyak umat. Mencegah masyarakat dari dekadensi masyarakat dari penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari hubungan seksual dengan berganti-ganti ketenangan jalan dan memperluas persaudaraan Latihan 49 soal pilihan ganda Pernikahan dalam Islam - PAI SMA Kelas 12 dan kunci perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia adalah ….A. UU No. 1 tahun 1974B. UU No. 38 tahun 1999C. UU No 41 tahun 2004D. UU No. 13 tahun 2008E. UU No. 21 tahun 2008 JawabanPernikahan dianggap sah jika dihadiri oleh Wali dari pihak perempuan yang merupakan orangtua, kakek, paman maupun saudara kandung. Wali tersebut dinamakan……A. wali muridB. wali nasabC. wali hakimD. walimahanE. wali agung JawabanBagi seseorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan nafkah apabila tidak disegerakan menikah di khawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya. . . .A. MubahB. SunnahC. WajibD. MakruhE. Haram JawabanDari bagan silsilah keluarga di atas, apabila Harun menghendaki untuk menikah, yang bukan mahram dari Harun adalah….A. AlfiB. LailaC. HusnaD. AisyahE. Halimah JawabanBerikut yang bukan termasuk kewajiban suami dalam kehidupan berumah tangga adalah…..A. bergaul dengan anak-anaknya dengan baikB. memberi nafkah, sandang, papan, kepada keluargaC. membimbing istri dan anak-anaknya agar bertakwaD. menghalalkan segala cara untuk membahagiakan istri dan anakE. memimpin dan menjaga istri dan anaknya dari bencana dunia dan akhirat JawabanDalam Kompilasi Hukum Islam, Jika seorang wanita hamil menikah dengan jarak melahirkan lebih dari 6 bulan dengan seorang laki-laki yang tidak menghamilinya, maka yang berhak menikahkan anaknya tersebut adalah…..A. ayah kandungnyaB. hakim pengadilanC. lelaki yang dinikahi ibunyaD. kakek dari pihak ibuE. saudara laki-laki JawabanDibawah ini yang bukan merupakan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam adalah…..A. seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinyaB. perkawinan wanita hamil tanpa harus menunggu lebih dahulu kelahiran anaknyaC. tidak diperlukan nikah ulang setelah anak yang dikandung hamilD. tidak sah perkawinan tanpa dicatatkan di KUAE. menikahkan wanita hamil dengan pria lain yang bukan menghamilinya dengan menghitung jarak kelahiran anak yagn dikandungnya sekitar 6 bulan Jawabanعن أبي هريرَةَ رضي الله عنه عن النّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم قالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍلِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَBerdasarkan hadits tersebut, yang bukan kriteria dalam memilih pasangan hidup adalah…..A. rupawanB. hartawanC. keturunanD. agamaE. pembawaan JawabanJika di dalam keluarga terdiri dari ayah tiri, ibu kandung, anak perempun, saudara laki-laki ibu, dan saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki ayah tiri, maka yang berhak menjadi wali pernikahan bagi anak perempuan tersebut adalah ….A. Ayah tiriB. Ibu kandungC. Saudara laki-laki ibuD. Anak laki-laki ayah tiriE. Saudara laki-laki sebapak JawabanDalam pernikahan dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, maka kepala keluarga harus mampu memimpin rumah tangganya di jalan Allah, sehingga pernikahan menjadi sarana mengingkatkan ketakwaan kepada Allah dan menjadikan rumahnya sebagai jalan ke surga baiti jannati. Sebagai kepala rumah tangga ia harus adil dalam memberikan hak kepada istri dan anak-anaknya. di bawah ini yang bukan hak anak adalah…..A. mendapatkan nama yang baikB. mendapatkan perlindunganC. mendapatkan barang yang baikD. mendapatkan pendidikanE. mendapatkan hak bermain JawabanYang termasuk sunah dalam prosesi akad nikah adalah….A. seserahanB. wedding organizerC. calon mempelaiD. khutbah nikahE. perjanjian pranikah JawabanMenurut perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilaksanakan di ….A. Pemerintah DesaB. Kantor KecamatanC. Kantor Catatan SipilD. Pemerintah DaerahE. Kantor Urusan Agama JawabanNabi SAW memandang mahar sebagai penghormatan terhadap hak wanita, itu sebabnya beliau menganjurkan seorang sahabat yang sedang curhat ketika akan menikah dan tak memiliki kemewahan untuk tetap membayar mahar meskipun dengan……A. memerdekakan budakB. cincin besiC. 1 dirhamD. niat tulusE. sedekah JawabanJika terjadi pernikahan beda agama, maka pencatatan akta nikah dilakukan di…….A. Kantor KelurahanB. Kantor Pengadilan AgamaC. Kantor Pengadilan NegeriD. Kantor Catatan SipilE. Kantor Kecamatan JawabanJika calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah. . . .A. wali hakimB. Paman dari pihak ayahC. Kakek dari pihak ayahD. Kakek dari pihak ibuE. Saudara laki-laki JawabanDewasa ini banyak ada beberapa orang yang memanfaatkan pernikahan untuk memburu mahar, beberapa ada yang bahkan menimbulkan madharat bagi mempelai, ada yang membayar dengan menjual seluruh hartanya, ada yang menggadaikan barang, bahkan ada yang rela berhutang, sehingga ketika menikah malam pertama adalah merencanakan komitmen bersama untuk membayar hutang. Ada perbedaan pendapat tentang mahar, ada yang mengatakan wajib, sunah, dan sebagainya. Mahar merupakan shadaq yang berati menunjukkan niat tulus dan jujur dalam menikah. Hukum asal mahar adalah berupa barang, atau secara detail diartikan sebagai segala sesuatu yang bisa jadi pengganti dari alat tukar pembayaran, seperti transaksi jual beli, sewa menyewa atau hal serupa lainnya. Itu sebabnya dalam Islam disunahkan…..A. memudahkan dan memurahkan maharB. saling jujur sebelum menikahC. tawar menawar mahar antara wali dan mempelaiD. patungan dalam maharE. membayar mahar dengan basmalah JawabanTujuan pernikahan sering diungkapkan dengan istilah sakinah mawadah warohmah, maksud dari sakinah adalah….A. cinta kasihB. kasih sayangC. persaudaraanD. ketenangan hidup lahir batinE. kekeluargaan JawabanSiapa yang tak kenal Khalifah Umar bin Khathab. Julukan singa padang pasir telah melekat padanya, karena terkenal dengan keberaniannya setiap sahabat mendapatkan masalah, mereka tidak segan meminta nasehat kepada Beliau. Suatu ketika seorang sahabat hendak curhat kepada khalifah tentang permasalahan keluarga yang tak kunjung rukun karena istrinya yang bawel dan cerewet. Dengan tergesa-gesa ia menemui khalifah untuk mencari solusi terbaik, sesampainya di depan rumah, ia mendengar sang khalifah diomeli istri beliau, dengan tanpa mengeluarkan sepatah katapun dan tetap berada di tempat beliau duduk. Sahabat tersebut balik badan dan bergumam “bagaimana aku mau minta nashat, sedang keadaan beliau sama dengan aku?!”. Sang Khalifah yang menyadari ada seseorang di depan pintu segera mempersilahkan tamu tersebut masuk, tamu tersebut batal curhat dan malah menanyakan sikap khalifah yang diam saja ketika dipermalukan istri, jawab khalifah “diamku salah satu ibadahku menuju surga, bagaimana aku hendak marah padanya sedangkan aku tak dapat membalas kebaikannya sama sekali yang telah…………..A. melahirkan dan mendidik anak-anakB. melyani dengan sepenuh hatiC. mencintai jiwa dan ragaD. berjuang di jalan AllahE. mengorbankan masa mudanya JawabanDalam suatu peristiwa pernikahan sudah ada penghulu, kedua calon mempelai, dan saksi sudah datang, tetapi wali nasabnya tiba-tiba sakit sehingga tidak dapat hadir, pernikahan tersebut….A. tidak sahB. ditunda beberapa hariC. tidak dapat dilaksanakanD. tetap dilaksanakan dengan penghulu menjadi wali nikahE. dilaksanakan tanpa ijab kabul JawabanDiseputar kehidupan Gani banyak wanita yang sudah pantas diperistrinya. Diantara mereka yagn boleh diperistri Gani adalah….A. anak perempuan saudara perempuanB. anak perempuan kakek dan nenekC. anak perempuan saudara sesusuD. anak perempuan saudara ibuE. anak perempuan ibu dan bapak JawabanMenikah merupakan peristiwa sakral, oleh karena itu pelaksanaanya diatur sedemikian rupa. Kalimat penyerahan dalam prosesi pernikahan dari pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut…..A. akad nikahB. ikrarC. sighatD. ijabE. ta’lik thalak JawabanDalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan…..A. sahnya perkawinan dilaksanakan sesuai dengan hukum agama IslamB. tujuan pernikahan adalah membentuk rumah tangga yagn sakinah mawadah wa rahmahC. dicatat oleh Pegawai Pencatat NikahD. perkawinan hanya dapat dibuktikan denan akta NikahE. perkawinan yang tidak emmiliki akta Nikah tidak memiliki hak waris JawabanSuami istri harus berusaha menciptakan suasana tentram dan damai dalam keluarga. Beikut yang bukan suasana tersebut adalah….A. menonton film-film horor bersama-samaB. mengajak keluarga berwisata bersamaC. tidak pulang terlambat tanpa izinD. menunaikan shalat lima waktu secara berjama’ahE. membiasakan ucapan yang santun dalam keluarga Jawabanوَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِTerjemahan yagn tepat untuk potongan 19 tersebut adalah…..A. dan pergaulilah mereka dengan cara yang patutB. apabila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyataC. janganlah kamu menyusahkan mereka para wanitaD. janganlah mengambil kembali apa yang telah engkau berikanE. dan selalu berkatalah yang baik kepada mereka para istri JawabanDewasa ini banyak orang yang berlomba-lomba mengadakan pesta pernikahan yang mewah untuk menunjukkan prestise, sepanjang dilakukan bukan karena kesombongan dan riya’ hal tersebut diperkenankan. Disatu sisi kita melihat banyak orang tak mampu mengadakan pernikahan karena himpitan ekonomi, sebagai masyarakat Indonesia yagn memiliki jiwa sosial yang tinggi, berbagai elemen sahing membantu mengadakan nikah masal. Hal tersebut sesuai dengan sunah Nabi dalam hal walimah sebagai bentuk syukur dan mengumumkan sahnya pernikahan meskipun dengan …..A. mengundang kerabat dekatB. satu ekor kambingC. menikah di KUAD. menikah secara syar’iE. jamuan sederhana Jawaban Pernikahan adalah merujuk kepada definisi terkumpul dan menyatu. Pernikahan adalah sesuatu yang menunjukkan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Berikut ini akan diberikan beberapa contoh soal essay mengenai pernikahan dalam islam lengkap dengan jawabannya. Soal Jelaskan Hukum Nikah! Jawaban a. Hukum Wajib tentang Nikah Nikah dapat dijatuhi hukum wajib apabila salah satu diantaranya memiliki kadar libido yang tinggi dan dikhawatirkan tidak mampu untuk menahan hawa nafsu yang dimiliki. b. Hukum Sunah tentang Nikah Terdapat dua hal yang dapat mengubah hukum menikah menjadi sunnah. Hal pertama adalah apabila telah berkeinginan untuk segera menikah. Sedangkan hal kedua adalah telah memiliki bekal yang mencukupi untuk melangsungkan pernikahan. c. Hukum Makruh tentang Nikah Menikah dikatakan makruh hukumnya jika tidak memiliki dua hal yang telah disebutkan pada hukum sunah menikah yakni tidak berkeinginan sekaligus tidak memiliki bekal yang mencukupi untuk menikah dan menafkahi istri. d. Hukum Haram tentang Nikah Nikah bisa juga menjadi haram hukumnya apabila tidak dapat memenuhi hak-hak seorang istri apabila dilangsungkannya pernikahan. Sebagai contoh mendapatkan mahar, tidak mampu menafkahi istri, mendapatkan pakaian, mendapatkan pergaulan secara ma’ruf serta berakhlak mulia, diberi tempat tinggal, diperlakukan dengan adil, dibantu agar taat kepada Allah Soal No. 2 Sebutkan Rukun dan Syarat-syarat Nikah! Jawaban Rukun Nikah Ada mempelai yang akan menikah Ada wali yang menikahkan Ada ijab dan kabul Ada dua Saksi pernikahan Kerelaan kedua pihak atau tanpa paksaan Syarat Nikah Calon suami telah balig dan berakal Calon istri yang halal dinikahi Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya. Soal No. 3 Jelaskan pengertian Mahar! Jawaban Mahar secara etimologi adalah maskawin, sedangkan menurut terminologi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak. Soal No. 4 Sebutkan Macam-macam Pernikahan! Jawaban Nikah Mut’ah Nikah Tahlil Nikah Syighar Pernikahan di masa jahiliyah Nikah Siri Soal No. 5 Perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal, sebutkan! Jawaban Seseorang berhak untuk melakukan perceraian jika memiliki alasan yang kuat, sebab-sebab perceraian adalah sebagai berikut. a. Talak b. Khuluk c. Fasakh Soal No. 6 Jelaskan yang dimaksud dengan Faskah! Jawaban Fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh berarti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim. Menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. Soal No. 7 Apakah seorang istri yang tidak bisa mencintai suaminya lagi termasuk istri yang durhaka? Jawaban Cinta suami adalah masalah kalbu hati yang di luar kemampuan manusia untuk mengaturnya. Dengan demikian, istri yang tidak bisa mencintai suaminya tidak tercela dan durhaka. Akan tetapi, jika hal itu menyeretnya berbuat nusyuz, yaitu durhaka kepada suami dengan tidak memberi hak suami yang wajib, itulah yang tercela. Oleh karena itu, istri yang tidak mencintai suaminya dan tidak mampu bersabar bersamanya lantas khawatir hal itu akan menjadikannya berbuat nusyuz, boleh minta khulu’. Namun, jika suaminya menyayanginya dan dia sendiri mampu bersabar, lebih baik tetap bersamanya. Soal No. 8 Bagaimana hukum talak? Jawaban Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda yang artinya Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, ”Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.” Abu Daud dan Ibnu Majah Soal No. 9 Apakah Hikmah Pernikahan? Jawaban Melaksanakan tuntutan syariat Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara. Sebagai media pendidikan Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orang tua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman Memelihara kesucian diri Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab Dapat mengeratkan silaturahim Soal N0. 10 Sebutkan syarat calon suami dalam pernikahan islam! Jawaban Islam Laki-laki yang tertentu Bukan lelaki muhrim dengan calon istri Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut Bukan dalam ihram haji atau umroh Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri Soal No. 11 Sebutkan syarat calon istri dalam pernikahan islam! Jawaban Islam Perempuan yang tertentu Bukan perempuan muhrim dengan calon suami Bukan seorang banci Bukan dalam ihram haji atau umroh Tidak dalam iddah Bukan istri orang Soal no. 12 Sebutkan syarat wali nikah! Jawaban Islam, bukan kafir dan murtad Lelaki dan bukannya perempuan Telah pubertas Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan Bukan dalam ihram haji atau umroh Tidak fasik Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya Merdeka Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya Soal No. 13 Sebutkan Jenis-jenis wali! Jawaban Wali mujbir Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan Wali aqrab Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali Wali ab’ad Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi. Wali raja/hakim Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu Soal No. 14 Sebutkan syarat-syarat saksi pernikahan! Jawaban Sekurang-kurangya dua orang Islam Berakal Telah pubertas Laki-laki Memahami isi lafal ijab dan qobul Dapat mendengar, melihat dan berbicara Adil Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil Merdeka Pengertian Pernikahan dalam Islam Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah ikatan yang sah antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Pernikahan dalam Islam juga dianggap sebagai suatu ibadah yang dapat mendekatkan diri pada Allah SWT. Pernikahan seperti ini juga mempunyai beberapa aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah dan diterima oleh Allah. Syarat Sahnya Pernikahan dalam Islam Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat pernikahan menjadi sah dalam Islam. Syarat-syarat tersebut antara lain Saling sepakat di antara kedua belah pihak Wali atau wakilnya mewakili si pihak perempuan Mahar atau mas kawin sudah disepakati dan diberikan Kedua belah pihak harus memenuhi persyaratan agama misalnya harus memeluk agama Islam Keutamaan Pernikahan dalam Islam Sebagai ibadah, pernikahan memiliki keutamaan yang sangat berharga bagi kehidupan umat muslim. Beberapa keutamaan pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut Mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat Mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah Mendapatkan ketenangan dan kedamaian dalam rumah tangga Mendapatkan pahala ibadah karena pernikahan adalah ibadah Hukum Menikah dalam Islam Menikah dalam islam dianjurkan dan direkomendasikan. Maka, hukum menikah dalam Islam adalah sunnah. Namun, bagi yang tidak mampu menikah atau tidak memungkinkan untuk menikah, diizinkan untuk menunda atau tidak menikah sama sekali. Hukum menikah dalam Islam sendiri mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Peran Suami dalam Pernikahan dalam Islam Suami dalam pernikahan dalam Islam mempunyai beberapa peran penting yang harus dijalankan, antara lain Menafkahi keluarganya Menjaga kehormatan dan kesucian istri Menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga Menjadi pemimpin keluarga yang adil dan bijaksana Peran Istri dalam Pernikahan dalam Islam Istri dalam pernikahan dalam Islam juga mempunyai peran yang sangat penting, antara lain Menjaga ketenangan dan kedamaian keluarga Menjaga kehormatan dirinya sendiri dan suaminya Menjaga kesehatan dan kesejahteraan keluarga Mendidik anak-anak agar menjadi anak yang sholeh dan sholehah Ada beberapa halangan yang dapat menghambat terjadinya pernikahan dalam Islam, antara lain Perbedaan suku, agama, dan ras Tidak adanya kesepakatan dalam masalah mahar atau mas kawin Tidak adanya persetujuan dari keluarga Tidak adanya persetujuan dari calon suami atau istri Penyebab Perceraian dalam Pernikahan dalam Islam Ada beberapa penyebab perceraian dalam pernikahan dalam Islam, antara lain Ketidakmauan untuk mengalah dan saling memahami Perselingkuhan atau zina Tidak adanya pengertian dan saling menghargai Tidak adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri Cara Menjaga Pernikahan dalam Islam Ada beberapa cara untuk menjaga pernikahan dalam Islam agar tetap langgeng dan bahagia, antara lain Membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri Menjaga keharmonisan dan kerukunan dalam keluarga Menjaga kebahagiaan keluarga dengan cara menghindari perselingkuhan dan zina Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga Pandangan Islam tentang Poligami Poligami dalam Islam merupakan suatu hal yang dibolehkan, namun sebenarnya tidak diwajibkan. Poligami dalam Islam sendiri mempunyai aturan dan syarat tersendiri agar pernikahan tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Pandangan Islam tentang Cerai Cerai dalam Islam merupakan suatu hal yang diizinkan, namun seharusnya tidak dijadikan sebagai pilihan utama. Cerai dalam Islam sendiri mempunyai aturan dan syarat tersendiri agar pernikahan tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Kesimpulan Pernikahan dalam Islam merupakan suatu hal yang sangat penting dan memiliki keutamaan yang sangat berharga bagi kehidupan umat muslim. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pernikahan dalam Islam seperti syarat dan hukum menikah, peran suami dan istri, halangan dan penyebab perceraian, serta cara menjaga pernikahan agar tetap langgeng dan bahagia. Namun, yang terpenting adalah menjadikan pernikahan dalam Islam sebagai ibadah dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

soal essay tentang pernikahan dalam islam